Ketiga tersangka itu yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba. Sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.
“Iya benar, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri kepada wartawan. Menurut Bobbi, penahanan dilakukan karena ketiga tersangka saat dilakukan proses penyidikan tidak kooperatif, takut menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri.
“Ketiga tersangka akan dititip di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkap mantan Kasidik Kejati Sumsel itu. Disinggung soal kerugian negara dalam kasus ini, Bobbi menjawab masih dalam proses penghitungan bersama tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
“Masih proses penghitungan,” jawabnya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Saat digiring menuju mobil tahanan, salah satu tersangka yang mengenakan kemeja putih garis-garis mengaku bahwa penahanan tersebut dikondisikan. “Penahanan ini dikondisikan,” ujarnya sambil berjalan. Sayangnya, dia tak menjelaskan hal itu.
Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap pabrik mini kelapa sawit tersebut. Tindakan itu dilakukan karena dicurigai adanya upaya dari pihak PTKI untuk merubah di beberapa bagian fisik pabrik mini tersebut. Beberapa bagian yang hendak dirubah oleh pihak PTKI itu berupa balutan di rangka fisik pabrik. Perubahan diketahui oleh penyidik setelah melakukan cek fisik kedua.
Menurutnya, dari keterangan pihak PTKI, pabrik mini itu belum pernah digunakan untuk praktik mahasiswa. Apabila mahasiswa mau menggunakan pabrik mini itu untuk praktik, maka harus ada izin dari kejaksaan.
Penyidik bersama ahli sudah melakukan cek fisik dan penggeledahan di kampus milik pemerintah itu. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kardus berupa dokumen, satu unit CPU dan satu unit laptop dari dua proyek bermasalah tersebut. Barang yang disita itu dari ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ruang keuangan dan ruang kerja Hamdan.
Penyidik bersama ahli sudah melakukan cek fisik dan penggeledahan di kampus milik pemerintah itu. Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kardus berupa dokumen, satu unit CPU dan satu unit laptop dari dua proyek bermasalah tersebut. Barang yang disita itu dari ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ruang keuangan dan ruang kerja Hamdan.
Penetapan penyidikan (Dik) dalam kasus ini pada tanggal 29 Januari 2016 lalu. Februari lalu penyidik melakukan pemeriksaan dari pihak distributor (rekanan) sebanyak 10 saksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan laboratorium di perguruan tinggi milik negara itu masing-masing mendapat anggaran Rp 2,8 miliar (total keduanya Rp 5,6 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentar yang sewajarnya saja